Nilai Langgar PerKapolri, Badko HMI Maluku-Malut Tuntut Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Badko HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam keras tindakan penangkapan aktifis HMI Cabang Ambon, Risman Solisa dan menjeratnya dengan UU ITE karena postingan seruan aksi tolak PPKM di Kota Ambon melalui akun facebook.

Badko HMI menilai tindakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  Kombes Pol Leo Simatupang  yang menangkap Risman menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Karena itu melalui rilis yang diterima Ambonkita.com, Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menyatakan sikap atas kesewenang-wenangan  institusi kepolisian di daerah ini.

Berikut pernyataan sikap Badko HMI Maluku-Maluku Utara :

1. Pada prinsipnya penyampaian  pendapat di muka umum baik  lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh  Konstitusi UUD 1945  sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,  karena itu penangkapan Risman Solisa diduga sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2. Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa yang harus dijemput secara paksa tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penangkapan tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku.

3. Penangkapan Risman Solisa sangat  maelanggar  visi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo yakni Polri Yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Visi Kapolri itu mengedepankan instrumen hukum progresif yang diformulasikan melalui fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, di mana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi Kepolisian.

Olehnya itu Badko HMI Maluku- Maluku utara meminta dengan tegas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon Dan P. P Lease yang telah bertindak pidana melampaui ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

5. Demi menjaga situasi Kamtibmas di Indonesia dan lebih khusus di Kota Ambon maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara Meminta dengan tegas agar  Risman Solisa segera dibebaskan.

Jika Pernyataan Sikap ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara akan menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan Aksi Protes pada Kantor Polisi pada wilayah hukum HMI cabang masing-masing.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Hormat Kami,
Firdaus Arey (Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara)

 

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024