AMBONKITA.COM,- Oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Syafi Boeng alias SB, 34 tahun, ternyata saat disergap polisi sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.
Kader Partai Demokrat itu nyabu (hisap sabu-sabu) bersama Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50), dan Deden Saputar alias DS (24). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu disergap di rumah kontrakan tersangka RL di kawasan Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan, Kota Masohi, Malteng, Jumat (25/11/2022).
Kapolres Malteng, AKBP Dax E. S. Manuputty, saat memberikan keterangan pers, mengatakan, selain SB pihaknya juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka narkotika.
Keempat pemakai narkotika ini, kata Manuputty, diciduk dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2022 yang digelar Satresnarkoba Polres Malteng.
Penggerebekan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas terlarang yang dilakukan wakil rakyat tersebut.
Mendapat info itu, tim penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan para tersangka saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut,” kata Manuputty di Mapolres Malteng, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA: Gara-gara Tap Pertalite, Motor dan Garasi Mobil Warga Halong Ludes Terbakar
Selain menggerebek keempat tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Malteng juga mengamankan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).
Manuputy mengaku, pesta narkoba berawal saat Aleg SB memesan sabu-sabu melalui ATP selaku perantara. Setelah membeli narkotika, SB, dan ATP kemudian menggunakannya bersama RL dan DS.
Tersangka ATP sendiri membeli zat adiktif tersebut di Taher Marasabessy alias TM (42), selaku bandar narkoba. TM juga telah diringkus beberapa jam setelah penangkapan SB Cs.
“TM ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana tersangka ATP mengaku kalau barang bukti berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB,” jelasnya.
Mantan Kapolres Tual ini mengaku keempat tersangka dijerat menggunakan pasal berbeda terkait narkotika. Tersangka SB selaku pemesan dan pengguna disangkakan melanggar pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Untuk tersangka ATP selaku perantara dan pengguna disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.
Sedangkan tersangka RL dan DS disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk tersangka TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,” tambah Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andi Erwin Poleondro.
Erwin mengaku tersangka SB baru pertama menggunakan narkotika. “Pengakuan baru pertama kali,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…