Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Oknum Anggota DPRD Malteng Pesta Narkoba dengan Tiga Rekannya

Editor by Editor
12/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Oknum Anggota DPRD Malteng Pesta Narkoba dengan Tiga Rekannya

AMBONKITA.COM,- Oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Syafi Boeng alias SB, 34 tahun, ternyata saat disergap polisi sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.

RELATED POSTS

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kader Partai Demokrat itu nyabu (hisap sabu-sabu) bersama Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50), dan Deden Saputar alias DS (24). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu disergap di rumah kontrakan tersangka RL di kawasan Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan, Kota Masohi, Malteng, Jumat (25/11/2022).

Kapolres Malteng, AKBP Dax E. S. Manuputty, saat memberikan keterangan pers, mengatakan, selain SB pihaknya juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka narkotika.

Keempat pemakai narkotika ini, kata Manuputty, diciduk dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2022 yang digelar Satresnarkoba Polres Malteng.

Penggerebekan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas terlarang yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

Narkotika
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax E.S. Manuputty, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka oknum anggota DPRD Malteng, Syafi Boeng Cs. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Malteng, Masohi, Selasa (6/12/2022). (Foto: Istimewa)

Mendapat info itu, tim penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat penggerebekan para tersangka saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut,” kata Manuputty di Mapolres Malteng, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA: Gara-gara Tap Pertalite, Motor dan Garasi Mobil Warga Halong Ludes Terbakar

Selain menggerebek keempat tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Malteng juga mengamankan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).

Manuputy mengaku, pesta narkoba berawal saat Aleg SB memesan sabu-sabu melalui ATP selaku perantara. Setelah membeli narkotika, SB, dan ATP kemudian menggunakannya bersama RL dan DS.

Tersangka ATP sendiri membeli zat adiktif tersebut di Taher Marasabessy alias TM (42), selaku bandar narkoba. TM juga telah diringkus beberapa jam setelah penangkapan SB Cs.

“TM ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana tersangka ATP mengaku kalau barang bukti berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB,” jelasnya.

Mantan Kapolres Tual ini mengaku keempat tersangka dijerat menggunakan pasal berbeda terkait narkotika. Tersangka SB selaku pemesan dan pengguna disangkakan melanggar pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Untuk tersangka ATP selaku perantara dan pengguna disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.

Sedangkan tersangka RL dan DS disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,” tambah Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andi Erwin Poleondro.

Erwin mengaku tersangka SB baru pertama menggunakan narkotika. “Pengakuan baru pertama kali,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Anggota DPRD MaltengNarkotikaPolres Malteng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Next Post
Dukcapil Maluku Bimtek Pengoperasian SIAK Terpusat

Dukcapil Maluku Bimtek Pengoperasian SIAK Terpusat

Dikmaba

Siswa Dikmaba TNI AD Makan Siang Bersama Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura

Recommended Stories

Sidang

Eks Kades Kilga Watubau Dihukum 4 Tahun Penjara

02/15/2022
7 Casis SIPSS Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

7 Casis SIPSS Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

01/23/2024
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In