AMBONKITA.COM,– Bripda Mesias Siahaya, oknum anggota Brimob Maluku, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
Ucapan tersebut disampaikan Bripda MS dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Polda Maluku pada Senin (23/2/2026). Sidang KKEP dipimpin Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, selaku Ketua Komisi.
Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ucap Bripda MS.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.
Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












