AMBONKITA.COM,- Salah satu oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, ditangkap karena diduga melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Oknum yang dibekuk tim pemberantasan narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku itu, ialah AM alias Aroon. Ia diduga diringkus bersama 4 rekannya yang lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aroon juga diketahui merupakan Kepala Laboratorium Pengujian di BPJN Maluku. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kusu-kusus Sere, Desa Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beberapa waktu lalu.
Sebelum diamankan, tim berantas narkoba BNNP Maluku terlebih dahulu meringkus anak buahnya, yakni MS alias Marfi. Marfi diamankan saat menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Â Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk di Ambon
Usut punya usut, ternyata barang haram ini milik Aroon yang dibeli oleh Marfi. Mirisnya, Marfi memesan narkotika golongan I bukan tanaman itu setelah menghubungi salah satu warga binaan Lapas Kelas I Ambon.
Dari tangan kedua pelaku, aparat BNNP Maluku mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 1,02 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas BNNP Maluku mendapatkan informasi dari informan. Tim kemudian bergerak dan mengamankan Marfi pada Rabu (15/3/2023) lalu. “Saat diperiksa, Marfi mengaku zat adiktif itu dibeli atas perintah Aroon,” kata sumber kepada wartawan.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/4/2023), membenarkan penangkapan Aroon Cs.
Jenderal Bintang 1 Polri ini mengaku kedua pelaku yang kini telah diamankan tersebut merupakan jaringan Lapas Ambon.
“Mereka jaringan lapas Ambon. Keduanya sudah tersangka dan ditahan di Rutan BNN,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post