AMBONKITA.COM,- Bripka MBA, oknum Polres Kepulauan Aru, ternyata ditangkap oleh aparat Polres Maros, Polda Sulawessi Selatan, di Kabupaten Kepulauan Aru pada Jumat (27/1/2023).
“Jadi bukan ditangkap di Bandara Sultan Hassanudin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (30/1/2023). Rum mengaku kutipan AmbonKita.com pada berita sebelumnya “Hendak Bawa Narkotika ke Aru, Oknum Polisi Diciduk di Bandara Sultan Hassanudin” keliru atau tidak benar.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika (diduga berjenis sabu-sabu) sebelumnya terdeteksi oleh mesin X-Ray di Bandara Sultan Hassanudin, Makassar.
BACA JUGA: Hendak Bawa Narkotika ke Aru, Oknum Polisi Diciduk di Bandara Sultan Hassanudin
Setelah terdeteksi, petugas Bandara kemudian memberitahukan kepada aparat Polres Maros. Tim kemudian melakukan pengembangan atas barang bukti tersebut.
“Polres Maros kemudian mengikuti barang itu sampai ke Aru,” ungkapnya.
Setibanya di Aru, ternyata oknum polisi berinisial MBA yang mengambil narkotika tersebut. Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Maros untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka juga berkordinasi dengan Polres Aru hingga Propam Polda Maluku. Pelaku inisial MBA,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…