AMBONKITA.COM,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Polda Maluku terkait laporan dugaan maladministrasi penanganan kasus penembakan di Kota Tual.
Hasil pertemuan yang digelar pada Selasa (3/1/2023), Ombudsman Maluku tidak menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi disampaikan Gasandi R. Renfaan, penasehat hukum kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Ia melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kapolres Tual dan Kapolda Maluku.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, dalam rilisnya kepada AmbonKita.com, mengaku dalam pertemuan tersebut ditemukan sejumlah fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Hasan menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 28 Maret 2022. Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompo mendapat informasi telah terjadi penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Ia lalu mendatangi korban penembakan yakni Ongen Kabalmay. Kemudian mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan tertembak saat hendak melakukan transkasi narkoba bersama Rahmad Syafei Thaha, tersangka lainnya.
“Setelah menangkap Syafei kemudian IPTU Hamin Siompo mendatangi TKP bersama dengan Syafei dan melakukan interogasi. Kemudian setelah sampai di TKP dan diinterogasi, saudara Syafei menjelaskan bahwa pada saat terjadi penembakan terhadap saudara Ongen saat itu juga saudara Syafei akan melakukan transaksi narkoba. Sementara penjelasan tersebut sempat direkam oleh IPTU Hamin Siompo,” jelas Hasan dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Syafei mengaku dirinya bersama Ongen melintas di depan kediaman Dandim Tual. Kala itu Syafei dibonceng oleh Ongen. Mereka kemudian dihentikan oleh OTK.
Dihentikan OTK, Syafei kemudian memerintahkan Ongen untuk melarikan diri. Sesaat setelahnya terdengar bunyi tembakan. Ongen yang kena tembakan kemudian membuang narkoba yang terletak di laci motor bagian depan, sambil tetap melarikan diri.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan tersebut, pihak BNN Kota Tual menyampaikan kepada Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap Ongen. Mereka juga memberikan informasi kalau Syafei adalah TO (Target Operasi) BNN Kota Tual. Syafei kemudian diminta untuk menyerahkan diri ke BNN Kota Tual.
“Setelah dilakukan tes urine Syafei dinyatakan positif (mengkonsumsi narkoba), namun justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual,” ungkap Hasan.
Terkait persoalan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga ditingkatkan pada proses penyidikan. Ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Mei 2022 yang dikarenakan ketidakterbukaan IPTU Hamin Siompo terkait fakta-fakta yang ada.
“Kemudian ditemukannya fakta yang berupa IPTU Hamin Siompo tidak menjelaskan keterlibatan saudara Ongen yang mengetahui adanya narkoba yang disimpan di laci depan sepeda motor, bahkan sempat membuang narkoba tersebut. IPTU Hamin Siompo tidak menyerahkan Syafei ke pihak BNN Kota Tual setelah dilakukan interogasi kepadanya di Polres Tual dan saat itu diketahui hasil tes urine Syafei positif, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei saat gelar perkara,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut disampaikan, pada tanggal 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan IPTU Hamin Siompo.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil interogasi terhadap Syafei, penyelidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa yang melakukan penembakan terhadap saudara Ongen bukanlah OTK melainkan tim BNN Kota Tual. Hal itu dilengkapi dengan Surat Perintah dari kepala BNN Kota Tual.
“Syafei bersama dengan Ongen melakukan transaksi narkoba di lokasi penembakan. Keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku,” ujarnya.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…