Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ombudsman Maluku tidak Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus Penembakan di Tual

Editor by Editor
01/03/2023
Reading Time: 4 mins read
0
Ombudsman Maluku tidak Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus Penembakan di Tual

AMBONKITA.COM,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Polda Maluku terkait laporan dugaan maladministrasi penanganan kasus penembakan di Kota Tual.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Hasil pertemuan yang digelar pada Selasa (3/1/2023), Ombudsman Maluku tidak menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.

Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi disampaikan Gasandi R. Renfaan, penasehat hukum kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Ia melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kapolres Tual dan Kapolda Maluku.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, dalam rilisnya kepada AmbonKita.com, mengaku dalam pertemuan tersebut ditemukan sejumlah fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.

Hasan menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 28 Maret 2022. Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompo mendapat informasi telah terjadi penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Ia lalu mendatangi korban penembakan yakni Ongen Kabalmay. Kemudian mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan tertembak saat hendak melakukan transkasi narkoba bersama Rahmad Syafei Thaha, tersangka lainnya.

“Setelah menangkap Syafei kemudian IPTU Hamin Siompo mendatangi TKP bersama dengan Syafei dan melakukan interogasi. Kemudian setelah sampai di TKP dan diinterogasi, saudara Syafei menjelaskan bahwa pada saat terjadi penembakan terhadap saudara Ongen saat itu juga saudara Syafei akan melakukan transaksi narkoba. Sementara penjelasan tersebut sempat direkam oleh IPTU Hamin Siompo,” jelas Hasan dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Syafei mengaku dirinya bersama Ongen melintas di depan kediaman Dandim Tual. Kala itu Syafei dibonceng oleh Ongen. Mereka kemudian dihentikan oleh OTK.

Dihentikan OTK, Syafei kemudian memerintahkan Ongen untuk melarikan diri. Sesaat setelahnya terdengar bunyi tembakan. Ongen yang kena tembakan  kemudian membuang narkoba yang terletak di laci motor bagian depan, sambil tetap melarikan diri.

Beberapa saat setelah peristiwa penembakan tersebut, pihak BNN Kota Tual menyampaikan kepada Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap Ongen. Mereka juga memberikan informasi kalau Syafei adalah TO (Target Operasi) BNN Kota Tual. Syafei kemudian diminta untuk menyerahkan diri ke BNN Kota Tual.

“Setelah dilakukan tes urine Syafei dinyatakan positif (mengkonsumsi narkoba), namun justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual,” ungkap Hasan.

Terkait persoalan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga ditingkatkan pada proses penyidikan. Ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Mei 2022 yang dikarenakan ketidakterbukaan IPTU Hamin Siompo terkait fakta-fakta yang ada.

“Kemudian ditemukannya fakta yang berupa IPTU Hamin Siompo tidak menjelaskan keterlibatan saudara Ongen yang mengetahui adanya narkoba yang disimpan di laci depan sepeda motor, bahkan sempat membuang narkoba tersebut. IPTU Hamin Siompo tidak menyerahkan Syafei ke pihak BNN Kota Tual setelah dilakukan interogasi kepadanya di Polres Tual dan saat itu diketahui hasil tes urine Syafei positif, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei saat gelar perkara,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut disampaikan, pada tanggal 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan IPTU Hamin Siompo.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil interogasi terhadap Syafei, penyelidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa yang melakukan penembakan terhadap saudara Ongen bukanlah OTK melainkan tim BNN Kota Tual. Hal itu dilengkapi dengan Surat Perintah dari kepala BNN Kota Tual.

“Syafei bersama dengan Ongen melakukan transaksi narkoba di lokasi penembakan. Keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ambonkita.comBNN Kota Tualkasus penembakanKota TualMaladministrasiOmbudsman MalukuPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

Ratusan Liter Miras Sopi dari Kamariang Diamankan Polisi

Ratusan Liter Miras Sopi dari Kamariang Diamankan Polisi

Recommended Stories

MENEMUKAN MALUKU DALAM CAPAIAN PEMBAHASAN RUU TPKS

MENEMUKAN MALUKU DALAM CAPAIAN PEMBAHASAN RUU TPKS

04/06/2022
Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

12/20/2022
Sekot Tegur Kadis Dukcapil, Ruangan tak sesuai Standar Pelayanan Publik

Sekot Tegur Kadis Dukcapil, Ruangan tak sesuai Standar Pelayanan Publik

12/27/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In