AMBONKITA.COM,– Dua pelaku usaha di kota Ambon dikenakan sanksi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku. Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa kenaikan harga, keamanan dan mutu pangan.
Sanksi administratif berupa teguran diberikan setelah kedua pelaku usaha tersebut terciduk dalam Operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang dihelat di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).
Operasi sapu bersih yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, melindungi hak konsumen khususnya pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah ini melibatkan unsur Kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, dan Tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Terdapat 11 titik operasi yang fokus pada pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula. Hasilnya, ditemukan sejumlah komoditas yang dijual di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Tim juga menemukan adanya indikasi pelanggaran administratif pada distribusi beras.
Tak hanya itu, Tim Satgas Pangan juga menemukan adanya produk beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat. Termasuk adanya perbedaan harga yang signifikan pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng di tingkat distributor maupun pengecer.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku menegaskan, pengawasan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas Piter.
Sabilitas pangan, lanjut Piter, menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga.
Dalam operasi sapu bersih tersebut, tercatat dua pelaku usaha menjual Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) di atas ketentuan HET dan HAP. Temuan tersebut masih dalam kajian dinas terkait untuk diberikan sanksi administratif berupa surat teguran.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang terkait ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.
Satgas Pangan Maluku memastikan pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna mencegah spekulasi harga dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












