Orang Tua Korban Bantah Putrinya Dinikahi Terlapor Bupati Malra dengan Mahar Rp1 M

Share

AMBONKITA.COM,- Orang tua TSA, korban kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, membantah informasi yang menyebutkan putrinya dinikahi terlapor dengan mahar sebesar Rp1 M (miliar).

Korban TSA sebelumnya diberitakan telah dinikahi oleh terlapor Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dengan mahar yang diberikan sebesar Rp1 M.

“Bahwa keluarga pelapor dan pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa pelapor telah dinikahi oleh terlapor dengan mahar Rp1 miliar adalah hoax atau berita tidak benar,” kata AA, orang tua korban TPKS, yang diwakilkan kepada Kuasa Hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu, melalui siaran pers yang diterima AmbonKita.com, Senin (18/9/2023).

Tak hanya membantah informasi tersebut, Malik juga mengaku keluarga korban TSA sudah mencabut perkara tersebut, dengan laporan polisi nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September 2023.

Pihak keluarga maupun korban juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya terkait kasus itu, sehingga mendesak pihak kepolisian agar memproses laporan polisi tersebut.

“Bahwa kami dari keluarga pelapor atau pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September 2023,
dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial, maupun media elektronik, sehingga kami selaku keluarga dan pelapor merasa tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan tersebut, sehingga aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan di mana kami hidup bersama,” katanya.

BACA JUGA: Korban Dinikahi, Polda Maluku Didesak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Malra

Pihak keluarga maupun pelapor, lanjut Malik, telah mencabut laporan polisi tanpa ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman, maupun bujuk rayu dari pihak manapun. Pencabutan laporan polisi tersebut juga dilakukan tanpa syarat.

“Bahwa keluarga pelapor dan pelapor telah memasukkan permohonan pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan pencabutan laporan polisi, serta surat pernyataan damai, tanpa ada paksaan dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023, yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon,” ungkapnya.

Bahkan, pihak keluarga, tambah Malik, memohon Kapolda Maluku agar dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi tersebut. Sehingga laporan itu, tidak lagi diproses secara hukum.

“Bahwa kami dari keluarga pelapor dan pelapor meminta kepada semua pihak, baik orang perorang, lembaga, maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga keluarga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut,” pintanya.

BACA JUGA: Penanganan Kasus Bupati Malra, Polda Maluku: Penyelidikan Maksimal, Terhambat oleh Pelapor Sendiri

“Bahwa kami dari keluarga pelapor dan pelapor telah membuat pernyataan pencabutan semua keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan ataupun berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024