AMBONKITA.COM,- Ahdin Pattilouw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap almarhum Firman alias Tole (17) di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, divonis bersalah. Pemuda 23 tahun itu dihukum pidana 12 tahun penjara .
Warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, itu terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan tetangganya sendiri tersebut. Ia divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/12/2021).
Majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam dakwaan subsidairnya.
Hakim mengaku terdakwa Ahdin adalah pelaku utama. Ia menyuruh saksi Bahri Ramadan alias Babang untuk bersamanya mengangkat dan membuang korban dari atas JMP. Korban dilempar dan jatuh di atas tiang bentangan JMP hingga tewas pada Kamis (19/8/2021) dini hari.
Saat membacakan putusan, terdakwa Ahdin tiba-tiba menghilang dari balik layar. Sidang kemudian diskorsing oleh majelis hakim. Hilangnya Ahdin diduga akibat gangguan jaringan internet.
Atas persetujuan JPU, Chrisman Sahetapy dan penasehat hukum terdakwa, Jhon Lesnussa, majelis hakim kemudian melanjutkan membacakan amar putusan melalui aplikasi WhatsApp pada handphone android.
“Kita langsung ke putusannya ya,” kata ketua majelis hakim Andi Adha.
Dengan memperhatikan pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana ayat 1 ke (1) serta peraturan perundang-undangan terkait, majelis hakim, kata Andi Adha menyatakan, satu, terdakwa Ahdin Pattilouw tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut. Dan karena itu, dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Ketiga, lanjut Andi Adha, menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melenyapkan nyawa orang secara paksa sebagaimana dakwaan JPU.
“Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahdin Pattilouw dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 50 juta, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Andi Adha sebelum mengetok palu sidang berakhir.
Untuk diketahui, jasad korban yang ditemukan sempat menggemparkan warga Kota Ambon. Awalnya, korban diduga tewas bunuh diri dengan cara melompat dari atas bentangan JMP.
Usut punya usut, tak lebih dari 21 jam setelah ditemukan seorang pendayung perahu Galala-Poka pada Kamis pagi (19/8/2021), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua terdakwa kemudian ditangkap di kawasan berbeda.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui bersama empat orang temannya pesta miras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Ia kemudian pulang bersama kedua terdakwa menggunakan satu unit sepeda motor.
Sejak di dalam kamar penginapan, korban diketahui telah cekcok mulut dengan Ahdin Pattilouw, otak pembunuhan. Cekcok mulut berlanjut hingga di tengah perjalanan pulang ke Waiheru.
Ahdin menghentikan laju motornya di atas JMP dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh terdakwa Babang agar bersamanya mengangkat korban untuk dibuang ke laut dari atas JMP.
Tujuan utama aksi melempar korban dari atas JMP untuk menghilangkan jejak kematian di lautan. Sayang, korban terjatuh di atas tiang penyangga JMP dan ditemukan warga.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…