AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I ini dihukum pidana penjara selama satu tahun.
Vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/11/2024). Sidang di ketuai Hakim Nova Loura Sasube. Ia didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa, menurut Majelis Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Usai mendengar putusan, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum maupun JPU langsung menerima putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa sendiri ditangkap di desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIT. Ia diamankan bersama 2 paket ganja kering yang dikemas kertas coklat dan dibalut menggunakan lakban kertas putih sberat 0,60.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…