AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I ini dihukum pidana penjara selama satu tahun.
Vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/11/2024). Sidang di ketuai Hakim Nova Loura Sasube. Ia didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa, menurut Majelis Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Usai mendengar putusan, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum maupun JPU langsung menerima putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa sendiri ditangkap di desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIT. Ia diamankan bersama 2 paket ganja kering yang dikemas kertas coklat dan dibalut menggunakan lakban kertas putih sberat 0,60.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post