Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pakai Sabu-sabu, Oknum Pejabat BPJN Maluku Dihukum Ringan, Lima Rekan Jaringan Lapas Ambon Divonis Berat

Editor by Editor
10/30/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Pakai Sabu-sabu, Oknum Pejabat BPJN Maluku Dihukum Ringan, Lima Rekan Jaringan Lapas Ambon Divonis Berat

Terdakwa kasus narkotika, Aron Yakop Manusama, oknum pejabat di BPJN Maluku tampak berdiri menerima vonis putusan pidana Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023). Terdakwa dihukum penjara selama 1,3 tahun. (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Enam terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/10/2023).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Keenam terdakwa ialah Alter Sarimanela, Hendrik Nanlohy, Marco Pelamonia, Rellis Pattiserlihun, serta dua pegawai Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, yakni Marvies Syauta dan Aron Yakop Manusama.

Pantauan media ini, keenam terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai dari 1,3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun. Hukuman yang paling ringan diterima oleh terdakwa Aron Yakob Manusama. Oknum pejabat di kantor BPJN Maluku ini terbukti memakai narkotika. Ia dihukum penjara 1,3 tahun, tanpa denda.

Hukuman yang diterima Aron berbeda dengan lima terdakwa lainnya. Mereka dipanggil satu persatu oleh Majelis Hakim masuk ke dalam ruangan persidangan. Sidang dipimpin Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota, yakni Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sementara JPU yang hadir yakni Febby Sahetapy dan para penasehat hukum terdakwa.

Sebelum vonis hukuman ditetapkan, keenam terdakwa yang dipanggil satu per satu terlebih dahulu disuruh berdiri oleh Ketua Majelis Hakim. Terdakwa pertama yang dipanggil yaitu Alter Sarimanela. Ia dihukum penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Setelah Alter keluar, giliran Hendrik Nanlohy dipanggil masuk. Ia dihukum penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hal yang sama juga terhadap Marco Pelamonia. Ia dihukum penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Rellis Pattiserlihun, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Marvis Syauta, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara; Dan terakhir yaitu Aron Yakop Manusama, dihukum 1,3 tahun penjara.

Saat Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada Aron, keluarga terdakwa yang hadir tampak langsung menangis sambil berpelukan di dalam ruang sidang.

Semua terdakwa setelah mendengar putusan Majelis Hakim belum menerima putusan tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Oknum Pejabat di BPJN Maluku Ditangkap Narkoba

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada enam terdakwa diketahui lebih ringan dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa Aron dituntut hukuman penjara 1,6 tahun. Sama halnya dengan rekan kerjanya Marvies Syauta. Sementara Alter Sarimanela dituntut penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara. Ia merupakan residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Ambon; Hendrik Nanlohy dituntut penjara 6 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara; Marco Pelamonia residivis kasus serupa ini dituntut penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara; Rellis Pattiserlihun, residivis kasus serupa ini dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap berawal saat penangkapan terhadap Aron dan Marvies. Keduanya ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka diamankan aparat BNN Provinsi Maluku di lokasi berbeda di kota Ambon.

Penangkapan berawal saat aparat BNN mengamankan terdakwa Marvies. Ia dibekuk di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, sekira pukul 16.30 WIT.

Saat diamankan, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan tas Marvies. Ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram. “Selanjutnya BNN menahan terdakwa Marvies,” kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah menahan dan menginterogasi Marvies, terungkap masih ada barang miliknya di tangan Aron. “Berdasarkan penjelasan saudara Marvies Syauta bahwa barang bukti narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” ungkapnya.

Atas keterangan terdakwa Marvies, BNN langsung meringkus Aron sekira pukul 18.00 WIT. Ia diamankan di rumahnya, kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, BNN kembali memperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika jenis sabu-sabu di Marvies. Terdakwa Marvies lalu memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun, yang sementara di tahan di Lapas Ambon.

“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvies pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler. Setelah itu Marvies langsung menghubungi terdakwa Rellis,” katanya.

Setelah mengetahui kalau stok pesanan barang haram itu masih ada, Aron kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta ke Marvies. Marvies kembali melakukan transfer ke Rellis.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp1,3 juta.

“Setelah saudara Henry menerima uang yang ditransfer ke rekening Tasya Amara Salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang diletakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth,” sebutnya.

Narkotika golongan I bukan tanaman itu kemudian diambil oleh Aron di tempat pencucian mobil di desa Hunuth.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBPJN MalukuMajelis HakimNarkotikaPengadilan Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Anggota Polri dan ASN Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Anggota Polri dan ASN Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kinerja

Satgas Mantap Brata di Maluku Diminta Amankan Logistik Kotak Suara

Satgas Mantap Brata di Maluku Diminta Amankan Logistik Kotak Suara

Recommended Stories

Lagi, Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Perekaman e-KTP Diserahkan ke JPU

Lagi, Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Perekaman e-KTP Diserahkan ke JPU

01/30/2023
Oknum Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88,   MUI Maluku :  Jika Ada Anasir Teroris   Otomatis Lapor Polisi

Oknum Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, MUI Maluku : Jika Ada Anasir Teroris Otomatis Lapor Polisi

11/24/2021
Presiden RI Lantik Bodewin Wattimena – Ely Toisutta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon

Presiden RI Lantik Bodewin Wattimena – Ely Toisutta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon

02/26/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In