AMBONKITA.COM,- Enam terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/10/2023).
Keenam terdakwa ialah Alter Sarimanela, Hendrik Nanlohy, Marco Pelamonia, Rellis Pattiserlihun, serta dua pegawai Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, yakni Marvies Syauta dan Aron Yakop Manusama.
Pantauan media ini, keenam terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai dari 1,3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun. Hukuman yang paling ringan diterima oleh terdakwa Aron Yakob Manusama. Oknum pejabat di kantor BPJN Maluku ini terbukti memakai narkotika. Ia dihukum penjara 1,3 tahun, tanpa denda.
Hukuman yang diterima Aron berbeda dengan lima terdakwa lainnya. Mereka dipanggil satu persatu oleh Majelis Hakim masuk ke dalam ruangan persidangan. Sidang dipimpin Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota, yakni Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sementara JPU yang hadir yakni Febby Sahetapy dan para penasehat hukum terdakwa.
Sebelum vonis hukuman ditetapkan, keenam terdakwa yang dipanggil satu per satu terlebih dahulu disuruh berdiri oleh Ketua Majelis Hakim. Terdakwa pertama yang dipanggil yaitu Alter Sarimanela. Ia dihukum penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Setelah Alter keluar, giliran Hendrik Nanlohy dipanggil masuk. Ia dihukum penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hal yang sama juga terhadap Marco Pelamonia. Ia dihukum penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Rellis Pattiserlihun, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Marvis Syauta, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara; Dan terakhir yaitu Aron Yakop Manusama, dihukum 1,3 tahun penjara.
Saat Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada Aron, keluarga terdakwa yang hadir tampak langsung menangis sambil berpelukan di dalam ruang sidang.
Semua terdakwa setelah mendengar putusan Majelis Hakim belum menerima putusan tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Â Oknum Pejabat di BPJN Maluku Ditangkap Narkoba
Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada enam terdakwa diketahui lebih ringan dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa Aron dituntut hukuman penjara 1,6 tahun. Sama halnya dengan rekan kerjanya Marvies Syauta. Sementara Alter Sarimanela dituntut penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara. Ia merupakan residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Ambon; Hendrik Nanlohy dituntut penjara 6 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara; Marco Pelamonia residivis kasus serupa ini dituntut penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara; Rellis Pattiserlihun, residivis kasus serupa ini dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap berawal saat penangkapan terhadap Aron dan Marvies. Keduanya ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka diamankan aparat BNN Provinsi Maluku di lokasi berbeda di kota Ambon.
Penangkapan berawal saat aparat BNN mengamankan terdakwa Marvies. Ia dibekuk di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, sekira pukul 16.30 WIT.
Saat diamankan, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan tas Marvies. Ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram. “Selanjutnya BNN menahan terdakwa Marvies,” kata JPU dalam dakwaannya.
Setelah menahan dan menginterogasi Marvies, terungkap masih ada barang miliknya di tangan Aron. “Berdasarkan penjelasan saudara Marvies Syauta bahwa barang bukti narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” ungkapnya.
Atas keterangan terdakwa Marvies, BNN langsung meringkus Aron sekira pukul 18.00 WIT. Ia diamankan di rumahnya, kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe Ambon.
Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, BNN kembali memperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika jenis sabu-sabu di Marvies. Terdakwa Marvies lalu memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun, yang sementara di tahan di Lapas Ambon.
“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvies pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler. Setelah itu Marvies langsung menghubungi terdakwa Rellis,” katanya.
Setelah mengetahui kalau stok pesanan barang haram itu masih ada, Aron kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta ke Marvies. Marvies kembali melakukan transfer ke Rellis.
Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp1,3 juta.
“Setelah saudara Henry menerima uang yang ditransfer ke rekening Tasya Amara Salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang diletakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth,” sebutnya.
Narkotika golongan I bukan tanaman itu kemudian diambil oleh Aron di tempat pencucian mobil di desa Hunuth.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post