AMBONKITA.COM,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa Adrry Vence Leasiwal dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/11/2024).
Vence Leasiwal terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Putusan bersalah dibacakan ketua Majelis Hakim, Agus Tjahjo Mahendra. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu dan Dedy Lean Sahusilawane.
“Menjatuhkan pidana kepada Adrry Vence Leasiwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta Hakim.
Vonis putusan terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya JPU Donald Retob menuntut Terdakwa hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Bakamla Zona…
AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Samudi, menghadiri rapat kerja bersama empat anggota…
AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong…
AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, menekankan kepada setiap personel Satgas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…