AMBONKITA.COM,- Pelantikan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, yang sedianya dilangsungkan pada Jumat (9/12/2022) mendatang, tertunda.
Benhur Watubun akan dilantik menggantikan Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.
Tertundanya pelantikan disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).
Ia mengaku pelantikan akan dilakukan setelah secara administratif DPRD Maluku sudah menerima SK dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun proses pelaksanaannya wajib dilaksanakan sesuai aturan.
Sairdekut mengatakan tertundanya pelantikan Benhur sebagai Ketua DPRD menyusul adanya pelaksanaan pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku.
Menurutnya tata laksana pelantikan Ketua DPRD harus dilakukan sesuai aturan, sehingga pihaknya masih melakukan koordinasi bersama PT.
“Seluruh berkas pelantikan sudah diterima oleh pimpinan dewan tinggal pelantikan saja yang masih dikoordinasikan, karena yang harus lantik itu ketua atau wakil ketua Pengadilan,” terangnya.
BACA JUGA: Benhur Watubun Diangkat sebagai Ketua DPRD Maluku
Tak hanya itu, Sairdekut juga mengaku berkas penetapan Ketua DPRD Maluku, tembusannya telah diserahkan kepada beberapa instansi terkait seperti KPU, Bawaslu dan PT.
Untuk diketahui, Peresmian dan Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post