AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah didorong untuk mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Gedung DPRD Maluku, Kota Ambon, Kamis (3/2/2022).
“Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” pinta Kapolda.
Pemkab diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.
“Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik didalamnya,” pintanya.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar juga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.
Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…