Categories: AmbonkuHeadline

Pemkot Ambon Diminta Transparan Terkait Beberapa Temuan BPK RI

Share

AMBONKITA.COM,-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/1/2024).

Aksi unjuk rasa yang dipimpin Syahrul Solissa, ini mempertanyakan terkait hasil rekomendasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Pemkot Ambon sejak tahun 2019 lalu.

Permahi meminta Pemkot Ambon untuk transparan kepada publik terkait hasil rekomendasi dari BPK atas beberapa temuan, sehingga ada kejelasan.

Rekomendasi BPK diantaranya pengembalian kelebihan anggaran pembayaran makan minum pada Sekretariat Kota Ambon masing-masing sebesar Rp14.557.180. Juga melengkapi dokumen pertanggung jawaban pada Sekretariat Kota Ambon masing-masing sebesar Rp1.769.405.450 tahun 2019.

Permahi juga mendesak harus ada tindakan mengenai Sekretaris Kota Ambon yang tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja tahun 2020 untuk menarik indikasi kerugian daerah pada realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp730.704.571 yang menjadi rekomendasi BPK RI.

Sekretaris Kota Ambon juga diminta untuk memerintahkan bendahara pengeluaran tahun 2021 agar dapat mempertanggung jawabkan bukti-bukti yang tidak jelas sebesar Rp1.020.900.000. Hal ini pun menjadi rekomendasi BPK RI.

BACA JUGA: Mahasiswa Seruduk Pelni Ambon: Sudah Buang Sampah ke Laut Malah Salahkan Masyarakat

“Sekertaris kota Ambon harus menginstruksikan inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan khusus belanja barang dan jasa tahun 2021 dan 2022 pada sekretariat kota Ambon untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan jumlah belanja yang harus di setor ke kas daerah dan atau tidak sesuai ketentuan tersebut,” tulis Permahi dalam poin tuntutan sikap.

Sempat berorasi di depan gedung Balai Kota Ambon, para pengunjuk rasa langsung diterima oleh Asisten III Pemkot Ambon, Roberth Sapulette.

Saat pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja Asisten III, Permahi Ambon menyerahkan tuntutan sikap berisi empat poin.

Kepada Permahi, Sapulette mengaku Pejabat Wali Kota Ambon telah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota tidak anti kritik. “Pak pejabat Wali Kota telah menyampaikan bahwa Pemerintah tetap welcome terhadap segala kritik karena ini bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan,” katanya.

Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini mengaku saat ini Sekretaris Kota tidak berada di tempat. “Bapak Sekretaris telah meminta beta (saya) untuk menerima ade-ade (pendemo) setelah berorasi singkat di bawah. Nanti tuntutan sikap ini saya serahkan kepada Pejabat Wali Kota maupun Sekretaris Kota berkaitan dengan sejauh mana langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan berkaitan dengan temuan BPK dimaksud,” kata Sapulette yang juga mengaku akan kembali menghubungi Permahi Ambon apabila Pejabat atau Sekretaris Kota ingin menyampaikan penjelasan mengenai hasil temuan BPK RI tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024