Pemuda Hitu Dituntut Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Syamsul Bahri Pelu alias Sam, pemuda desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ini dituntut bersalah. Terdakwa kasus narkotika ini dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2/2023).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, pria 30 tahun itu dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana berupa penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta meminta terdakwa agar tetap di tahan,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver, dibantu Helmin Somalay dan Ismail Wael selaku hakim anggota.

BACA JUGA: Razia Miras di Terminal Transit Passo, Polisi Amankan 500 Liter Sopi

JPU menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya dilarang undang-undang. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Perbuatan terdakwa terungkap di kawasan Durian Patah, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 19 Oktober 2022.

Terdakwa diamankan saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi kalau yang bersangkutan akan membawa narkoba  jenis ganja di kawasan Durian Patah.

Dari informasi yang didapat, petugas kemudian melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkata (TKP). Petugas kemudian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti.

Tidak menunggu lama, petugas langsung menggeledah barang bawaan terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja dengan berat 0,84 gram.

Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk dilakukan proses hukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024