AMBONKITA.COM,- Aparat gabungan dari Polres Pulau Buru, Kodim 1506 Namlea, dan Satpol Pp, melakukan penertiban terhadap Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan tambang gunung botak, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (9/10/2023).
Dalam penertiban tersebut, tercatat sebanyak kurang lebih 1.200 tenda dan ratusan barang-barang milik PETI dibakar. Ratusan lubang galian dan bak rendaman material emas dirusak. Tak hanya itu kurang lebih 500 orang warga diturunkan.
Penertiban area tambang gunung botak yang dilaksanakan Polres Pulau Buru hari ini diberi nama Operasi PETI Salawaku 2023 Tahap II. Penertiban dilaksanakan di sejumlah area. Seperti kawasan Gunung Botak, Kecamatan Waelata, sekitar Sungai Anahoni, dan Wasboli, Kecamatan Teluk Kaiyeli.
Operasi PETI Salawaku 2023 Tahap II yang dimulai sejak pukul 07.00 WIT – 18.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman.
“Personil yang terlibat dalam penertiban berjumlah 258 orang yang terdiri dari aparat Polri, TNI, dan Satpol Pp,” kata Kapolres Pulau Buru melalui Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA: Jaksa Periksa PPK dan Pokja Proyek Mangkrak Air Bersih di Pulau Haruku
Dari penertiban yang dilakukan, terdapat sekitar 115 lubang galian milik PETI yang dirusak atau ditutup. “Tenda para penambang juga dibakar dan dibongkar ada sekitar 1.200 tenda,” tambahnya.
Selain itu, aparat gabungan juga melakukan pengrusakan terhadap sekitar 600 bak rendaman. Ratusan bak rendaman aktif ini tersebar di 6 lokasi. Seperti di Gunung Kapur, Tanah Merah, Pagar Seng, Lubang Janda, Gunung Batu, Anahoni dan, Wasboli.
“Kami juga telah menurunkan sekitar 500 orang penambang illegal (PETI) di kawasan gunung botak,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban, Polres Pulau Buru juga memberikan sosialisasi terkait bahaya pertambangan illegal terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Penertiban yang dilakukan juga untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya, mencegah berkembangnya penyakit masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas PETI juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Pasalnya, secara hukum kawasan pertambangan itu masih berstatus illegal.
“Penertiban ini bertujuan untuk menghentikan adanya aktifitas PETI di gunung botak. Karena aktivitas itu telah menarik masyarakat luar untuk bergabung, sehingga dapat meningkatkan potensi konflik dan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan saat operasi tadi tidak ada perlawanan dari para PETI,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…