AMBONKITA.COM,- KNPI Maluku, akan melaporkan Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, dan Kasat Reskrim kepada Kapolda Maluku terkait penanganan kasus penganiayaan Philipus Augustine yang dinilai lambat. Sementara Kapolres Pulung Wietono, mengaku akan memeriksa Kim Davids Markus Cs di kota Ambon, Selasa besok (31/1/2023).
Polres Maluku Barat Daya (MBD) dinilai lambat memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus Cs, terhadap Philipus Augustine. Padahal, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada satu pun pelaku penganiayaan, baik Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak dilaporkan tanggal 2 Desember 2022 ke Polres MBD, kasus itu belum juga ada ujungnya. Lambannya penegakan hukum, membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, akan melaporkan Kapolres MBD, dan Kasat Reskrim kepada Kapolda Maluku.
“Sebenarnya saya mau sampaikan ini kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Stephen M. Napiun) saat kami (KNPI dan OKP) ngopi bareng beliau, tapi saya lupa. Nah, karena kami mau bersilaturahmi dengan Pak Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, nanti saya sampaikan ini,” kata Ketua KNPI Maluku, Arman Kalean kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan
Menurutnya, setelah dua kali Kim Markus Cs tidak datang, mestinya pemanggilan berikutnya segera dilakukan secara paksa atau mencari dan menangkap para terduga pelaku tersebut.
“Ada aturan-aturan yang harus diikuti. Sebagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) Polri, ketika panggilan kesatu dan kedua tidak datang, panggilan ketiga itu jemput paksa. Ini yang tidak dilakukan Polres MBD. Ini yang kemudian membuat citra polisi di mata masyarakat menurun,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang berusaha menaikkan citra kepolisian yang di mata publik sudah menurun. Namun, keinganan Kapolri ini akan susah apabila hal-hal seperti ini tidak dilakukan.
“Untuk menciptakan citra Polri di mata masyarakat, nah itu tugas masyarakat untuk menjaga marwah kepolisian, institusi negara jadi kita harus jaga. Kita menjaga itu dengan mengawasi kinerja-kinerja kepolisian. Karena itu, kasus ini akan saya laporkan nanti ke Kapolda,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres MBD Pulung Wietono, mengaku pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Cs di kota Ambon.
“Pemanggilan saksi terlapor sudah dilayangkan dan sekiranya besok akan dilaksanakan pemeriksaan di kota ambon,” kata Wietno membalas pesan Whatsapp AmbonKita.com, Senin malam.
Menurutnya, penanganan pengaduan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan. Ia pun membenarkan kalau perkara itu telah di tahap penyidikan.
“Penyidikan yang dilaksanakan saat ini berjalan pada pemeriksaan baik pemeriksaan korban, saksi dan saksi terlapor. Kami (akan) sampaikan progres penyidikannya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini terjadi pada 2 Desember 2022 lalu, di Pasar Tiakur, MBD sekira pukul 15.00 WIT. Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku dianiaya Kim Markus, Harun, dan Herman.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
Menurut kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, laporan diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy, SH. Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…