Categories: Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Share

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki Polres Maluku Barat Daya (MBD), namun hingga kini terlapor Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy, tak kunjung dijadikan tersangka.

Kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini terjadi di Pasar Tiakur, MBD pada 2 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIT. Kepada polisi saat diperiksa, dia mengaku dianiaya Kim Markus, Harun, dan Herman.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD di hari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022.

Kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, mengatakan, laporan yang dibuat diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy. Setelah melapor, korban dibawa untuk menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

Pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan,  “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.”

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yakni pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyakini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku Kim Davids Markus Cs sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada RSUD Tiakur.

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietno yang dihubungi AmbonKita.com untuk mengonfirmasi kasus itu, Jumat (27/1/2023), belum merespon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024