AMBONKITA.COM,- Pengurus DPP Hena Hetu yang sah adalah saat digelarnya musyawarah di Batu Kuda, Negeri Tulehu, Senin (6/12/2021) lalu. Sementara Upu Nunu Hena Hetu, masih dipegang Karel Albert Ralahalu, mantan Gubernur Maluku.
Demikian disampaikan Ketua DPP Hena Hetu, Saleh Hurasan, yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Malik Selan, dan Kepala Biro Hukum, Saleman Opir, kepada wartawan di Kota Ambon, Senin (14/3/2022).
Saleh Hurasan mengungkapkan, kepengurusan organisasi paguyuban Hena Hetu yang sah adalah saat digelarnya Musyawarah Besar (Mubes) di lokasi wisata Batu Kuda, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Keabsahan kepengurusan yang diketuainya ini, lanjut Saleh, karena hasil mubes yang digelar pengurus sebelumnya periode 2016-2021 yakni diketuai Edwin Huwae dan Ahmad Umarella sebagai sekjen.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di jasirah Leihitu dan Salahutu, bahwa pengurus Hena Hetu selain yang menggelar Mubes di Tulehu adalah tidak sah,” tegas Saleh.
Ketegasan itu disampaikan menyusul polemik yang muncul saat ini yakni akan dilaksanakannya mubes Hena Hetu tandingan di Islamic Center pada Rabu (16/3/2022) mendatang.
“Ini ada apa, kalau ada persoalan panggil dan kita duduk bersama. Panggil para pendiri Hena Hetu, agar duduk bersama, bukan malah ingin menghancurkan organisasi ini,” herannya.
Lebih parah lagi, tambah Saleh, kelompok tandingan tersebut akan mengukuhkan Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Upu Nunu Hena Hetu.
“Upu Nunu saat ini kan masih dipegang Bapak Karel Albert Ralahalu yang merupakan mantan Gubernur Maluku dan merupakan anak asli jasirah Leihitu dari garis keturunan laki-laki,” tambah Kepala Biro Hukum Hena Hetu, Saleman Opir.
Upu Nunu adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang yang dianggap tokoh dari garis keturunan laki-laki. Gelar tersebut tidak bisa diberikan kepada garis keturunan perempuan, atau meski ibunya adalah anak asli jasirah Leihitu-Salahutu.
Langkah pengukuhan Upu Nunu terhadap Murad Ismail nanti, dinilai telah mencederai adat istiadat di Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.
“Upu Nunu adalah gelar adat yang tidak ada masa berlaku. Itu berarti jabatan itu akan berpindah ketika yang mengembannya sudah tidak ada (wafat), atau menyatakan mundur. Sehingga wacana pengangkatan Upu Nunu yang baru, tidak ada alasan untuk kita menerima. Yang jadi pertanyaan dasarnya apa ?,” tanya Saleman.
Masyarakat, tambah dia, harus bisa memposisikan adat istiadat sesuai porosnya, sehingga tatanan adat di Maluku tidak digiring ke kepentingan atau tujuan lain.
“Adat di Maluku ini Patrilineal di mana kedudukan harus garis keturunan asli yang alur keturunan berasal dari pihak ayah, hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat Jazirah Leihitu tau kalau yang namanya aturan yang harus dijalankan, apalagi menyangkut adat istiadat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Hena Hetu, Malik Selan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengukuhan, pelantikan dan rapat kerja DPP Hena Hetu pada Jumat (25/3/2022) mendatang.
Kegiatan itu akan dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, 22 DPN, dan DPC Hena Hetu yang ada di 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku.
“Pelantikan pengurus DPP Hena Hetu akan dikukuhkan oleh Upu Nunu yaitu bapak Karel Albert Ralahalu,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post