AMBONKITA.COM- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, akan diumumkan dalam dua tahap. Maluku sendiri disampaikan pada tahap ke dua.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, mengaku, di Maluku sendiri pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non Guru disampaikan pada tahap II, menyusul dikeluarkannya surat dari Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertangal 19 Oktober 2021, perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021.
Menurutnya, pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru secara umum di Indonesia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu tanggal 29-30 Oktober 2021 dan kedua pada 13-14 November 2021.
Khusus untuk provinsi Maluku sendiri, kata Jasmono, pihaknya akan mengumumkannya di tahap kedua yaitu tanggal 13-14 November 2021 mendatang.
“Pengumuman hasil untuk CPNS dan PPPK Non Guru lingkup provinsi Maluku akan disampaikan tanggal 13-14 November 2021,” kata Jasmono, Rabu (27/10/2021).
Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lulus SKD, tambah Jasmono, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 27 November hingga 18 Desember 2021.
“Secara akumulatif hasil SKD dan SKB akan diumumkan pada tanggal 3-4 Januari 2022,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pelaksanaan SKB masih tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk diwajibkan Swab Test PCR berlaku selama 2×24 jam atau Rapid Test Antigen berlaku 1×24 jam.
“Pemerintah Provinsi Maluku akan membantu memfasilitasi pelaksanaan Rapid Test Antigen bagi peserta SKB,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post