Penyedia Barang Pengadaan Kapal SBB Dihukum Penjara 4,6 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Satu lagi koruptor kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bersalah. Adalah Stenly Pirsow, penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan kapal tersebut. Ia dihukum penjara selama 4,6 tahun.

Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Stenly Pirsouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa

Terdakwa Stenly Pirsouw juga dihukum dengan pidana uang pengganti sejumlah Rp4.822.722.386. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya pada sidang sebelumnya. Kala itu Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dapat menggantinya, maka seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024