AMBONKITA.COM- Progres penanganan kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela oleh PT Kalwedo, perusahaan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini, masih jalan di tempat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara yang sudah diserahkan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku pada beberapa bulan lalu.
“Kita masih tunggu hasil audit dari BPKP Maluku,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).
Pada pekan kemarin diakuinya BPKP kembali melakukan klarifikasi saksi-saksi untuk penyesuaian data kasus yang diduga ikut menyeret Bupati MBD Benjamin Noach yang kala itu menjabat Direktur Utama PT. Kalwedo.
“Minggu kemarin BPKP ada lakukan klarifikasi saksi-saksi. Nanti kalau hasil audit sudah keluar, baru kami sampaikan lagi,” terangnya.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa banyak saksi yang sudah diperiksa di kasus ini.
“Nanti langkah selanjutnya akan kami sampaikan lagi kalau audit BPKP sudah keluar,” tandasnya.
Baca juga:Â Demo Pro dan Kontra; Desak Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Kalwedo Tersangka
Untuk diketahui sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, kepada wartawan Kamis (20/5/2021), mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Muji mengaku setelah menerima hasil perhitungan keuangan dari BPKP Maluku, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni penetapan tersangka.
Sejumlah saksi dalam kasus itu sendiri telah dimintai keterangannya. Seperti Usin James Mahulette yang merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.
Selain Usin, jaksa penyidik juga telah memeriksa Lukas Tapilouw, mantan Plt Direktur Utama PT. Kalwedo.
Kasus itu sebelumnya pada tahun 2020, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya dipimpin Stefanus Thermas unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Maluku. Mereka menuntut perkara itu segera ditangani.
Desakan disampaikan baik melalui aksi demonstrasi maupun audiens secara langsung. Sejumlah bukti tambahan untuk menguatkan kasus dugaan korupsi itu juga sudah diserahkan kepada tim penyidik.
Di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diserahkan pemerintah MBD kepada PT Kalwedo. Dananya mencapai Rp.10 miliar. Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo diketahui hanya menerima Rp.1,5 miliar. Sisanya diduga diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post