AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pembangunan pasar Langgur di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar ini akan disidangkan setelah Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).
Perkara ini menjerat tiga orang Tersangka. Sementara berkas perkara yang dilimpahkan baru dua orang yaitu PPK proyek, Daniel Frengky Far Far (saat ditahan menjabat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual), dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas.
BACA JUGA: JPU Kejati Maluku Terima Berkas Satu Tersangka Pasar Langgur
“Hari ini pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon.
Frengky dan Rikhardus didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post