Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pasca Pemberitaan LINTAS

Share

Siaran Pers

AMBONKITA.COM,- Tabloid LINTAS terbitan terbaru tanggal 16 Maret 2022, menguak 32 kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiwa dan mahasiswi di kampus IAIN Ambon. Memilih fenomena maraknya Kekerasan Seksual di kampusnya, tentu adalah sikap berani yang sangat cerdas dan humanis.

Sebagai institusi pendidikan yang tugasnya mencetak generasi terdidik, berkarakter dan humanis, semestinya pimpinannya memberikan penghargaan atas kerja jusnalistik mahasiswa seperti ini.

Sayangnya, pemimpin institusi justru merespon dengan tindakan-tindakan yang arogan, antara lain mempolisikan penanggung jawab penerbitan LINTAS edisi 2, Yolanda Agne, karena dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik institusi. Yolanda dan rekan-rekan kemudian didesak untuk memberikan data 32 korban, namun mereka menolak.

Terhadap hal itu, kami menyatakan penyesalan yang teramat dalam. Menurut kami, menolak memberikan data korban itu adalah sikap yang tepat dan memang seharusnya dilakukan.

Selain mereka menjalankan prinsip dan rambu-rambu jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang Pers, mereka juga menjalankan prinsip dan etika perlindungan terhadap korban.

Siapa yang bisa menjamin keamanan korban begitu data dibuka kepada Pimpinan Kampus. Siapa yang bisa menjamin bahwa korban tidak akan diintimidasi. Korban bisa mengalami reviktimisasi dan bahkan mengalami trauma yang baru.

Mengedepankan perlindungan korban. Ini tindakan mulia yang Yolanda Agne lakukan. Jika ingin menyelamatkan nama baik kampus, maka setiap kasus itu harus diusut tuntas, dan pelaku diberikan sanksi setimpal. Ini menjadi preseden yang baik, tentang keberpihakan kampus pada perlindungan dan pemulihan korban. Juga sebagai bentuk upaya memotong impunitas.

Untuk mengusut, Rektor IAIN seharusnya membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak luar kampus. Ini langkah strategis yang seharusnya diambil oleh pihak rektorat, begitu Lintas terbit.

Mengapa tim eksternal? Relasi kuasa antara korban dan pelaku yang timpang, berpotensi mengganggu objektivitas dan netralitas kerja tim. Olehnya itu, tim eksternal jauh lebih efektif, reliable dan credible.

Ada banyak kampus di bawah Kementerian Agama di Indonesia ini yang sudah membenah diri menjadi kampus yang zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan tidak memberikan tempat bagi pelaku. IAIN Ambon pun semestinya demikian.

Untuk itulah, kami mengusulkan langkah-langkah berikut ini bagi pimpinan IAIN Ambon, yakni:

  1. Mencabut laporan polisi terhadap Yolanda Agne. Karena proses hukum itu berpotensi memunculkan reviktimisasi dan trauma baru bagi korban.
  2. Membentuk Tim Investigasi Eksternal yang melibatkan Aktivis atau Pegiat Hak Asasi Manusia khususnya perlindungan korban kekerasan seksual.
  3. Percayakan kepada Tim Eksternal ini untuk menelaah dan nantinya memberikan rekomendasi yang tepat.
  4. Tidak lagi mendesak dan meminta data korban untuk dibuka. Terus melakukan hal ini, sama artinya melecehkan suara korban, dan ini sikap yang sangat tidak manusiawi.
  5. Membangun mekanisme pemulihan korban dan pencegahan berulangnya lagi kasus.

Ambon, 21 Maret 2022

Jaringan Masyarakat Sipil Maluku

Narahubung:
Lusi Peilouw (085244236010)
Katrin Wokanubun (081240035794)
Rani Madubun (082197604342)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024