AMBONKITA.COM,- Pernah diperiksa sebagai tersangka, tiga terduga korupsi, yaitu Joris Soukota (JS), Gwen Salhuteru (GS) dan RR, akan kembali kembali dipanggil tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ketiganya akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tersangka JS kini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dalam proyek jalan tersebut, ia bertindak sebagai PPK. Sementara GS dan RR adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek senilai Rp31 miliar itu.
“Sudah pernah diperiksa tapi belum selesai. Nanti akan dipanggil kembali,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB: Dua Swasta dan Satu PNS PUPR
Kapan ketiga tersangka akan kembali dimintai keterangannya, Wahyudi mengaku belum dapat memastikan. Namun ia mengaku dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan jadwalkan kembali kepada tiga tersangka itu,” ujar mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini.
Apakah ketiga tersangka ini akan langsung ditahan usai diperiksa, Wahyudi mengaku tergantung tim penyidik.
“Nanti lihat situasi, bagaimana sikap dari penyidik, seperti pemeriksaan-pemeriksaan tersangka sebelumnya,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengaku kerugian keuangan negara dalam kasus pekerjaan jalan sejauh kurang lebih 24 km, ini masih dihitung oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.
Proyek mangkrak yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu tersebut, dinaikan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik pada awal Oktober 2022.
Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi ini.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…