Pernah Diperiksa sebagai Tersangka, Tiga Terduga Korupsi Jalan Inamosol akan Kembali Dipanggil

Share

AMBONKITA.COM,- Pernah diperiksa sebagai tersangka, tiga terduga korupsi, yaitu Joris Soukota (JS), Gwen Salhuteru (GS) dan RR, akan kembali kembali dipanggil tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Ketiganya akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tersangka JS kini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dalam proyek jalan tersebut, ia bertindak sebagai PPK. Sementara GS dan RR adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek senilai Rp31 miliar itu.

“Sudah pernah diperiksa tapi belum selesai. Nanti akan dipanggil kembali,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB: Dua Swasta dan Satu PNS PUPR

Kapan ketiga tersangka akan kembali dimintai keterangannya, Wahyudi mengaku belum dapat memastikan. Namun ia mengaku dalam waktu dekat.

“Nanti kita akan jadwalkan kembali kepada tiga tersangka itu,” ujar mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini.

Apakah ketiga tersangka ini akan langsung ditahan usai diperiksa, Wahyudi mengaku tergantung tim penyidik.

“Nanti lihat situasi, bagaimana sikap dari penyidik, seperti pemeriksaan-pemeriksaan tersangka sebelumnya,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengaku kerugian keuangan negara dalam kasus pekerjaan jalan sejauh kurang lebih 24 km, ini masih dihitung oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.

Proyek mangkrak yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu tersebut, dinaikan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi ini.

Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024