AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal, dalam sambutannya meminta pandangan, dan masukan dari peserta sosialisasi. Harapannya diperoleh keterangan yang jelas maupun pencerahan cemerlang kepada masyarakat dan lembaga instansi lainnya sebagai tujuan yang hendak dicapai.
“Peran strategis kejaksaan sebagaimana yang dituangkan dalam UU Kejaksaan yang baru ini telah memberikan penegasan dalam hal prinsip negara hukum. Hal tersebut diatur sebagai sesuatu yang krusial, karena dalam praktek penegak hukum kejaksaan merupakan roda penggerak utama berjalannya fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 3 UUD 1945,” kata Undang di Swissbell Hotel, Kota Ambon, Rabu (26/1/2022).
Kewenangan kejaksaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kata dia, menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam proses penegakan hukum, diberi kewenangan mengendalikan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Ini akan memberi makna sangat penting dan sebagai landasan pijak secara institusi kejaksaan secara utuh dan menyeluruh.
“Saat ini telah dipertegas dalam UU Kejaksaan yang baru, bahwa jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, yang telah diberikan kewenangan oleh negara dan juga diberi kewenangan mengendalikan proses penuntuan itu dalam kaitan dengan restorative justice,” ujarnya.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo dalam paparannya menyampaikan pokok-pokok perubahan UU Kejaksaan RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004. Diantaranya pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas. Hal ini mengatur soal kepemilikan senjata api bagi jaksa.
“Ada juga aturan tentang kepemilikan senjata api bagi jaksa, itu lah nanti diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan jaksa agung,” sebutnya.
Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen Negara.
Ketiga, kewenangan terhadap barang cetakan dan multimedia disesuaikan dengan adanya putusan dari MK. Dimana dalam melakukan penyitaan terhadap barang cetakan harus melalui proses peradilan.
Keempat, fungsi Advocate General bagi jaksa. Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai Penuntut Umum tertinggi di negara Republik Indonesia, juga memiliki kewenangan Advocate General sebagaimana disebutkan salah satunya dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi. Selain itu Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan MK. Dalam poin ini, jaksa juga dapat memberikan pertimbangan kepada MA terkait proses penanganan perkara di tahap kasasi.
Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum serta peradilan militer, serta pokok perubahan lain yang termuat dalam Undang-undang kejaksaan yang baru.
“Pentingnya dilakukan sosialisasi karena UU ini baru saja disahkan tanggal 31 Desember 2021 lalu, sehingga poin-poin ini harus disosialisasikan untuk semua orang tahu. Karena ada beberapa kewenangan kejaksaan yang baru,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…