Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Perubahan UU Kejaksaan RI, Ini Kata Kajati Maluku

Editor by Editor
01/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Perubahan UU Kejaksaan RI, Ini Kata Kajati Maluku

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal, dalam sambutannya meminta pandangan, dan masukan dari peserta sosialisasi. Harapannya diperoleh keterangan yang jelas maupun pencerahan cemerlang kepada masyarakat dan lembaga instansi lainnya sebagai tujuan yang hendak dicapai.

“Peran strategis kejaksaan sebagaimana yang dituangkan dalam UU Kejaksaan yang baru ini telah memberikan penegasan dalam hal prinsip negara hukum. Hal tersebut diatur sebagai sesuatu yang krusial, karena dalam praktek penegak hukum kejaksaan merupakan roda penggerak utama berjalannya fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 3 UUD 1945,” kata Undang di Swissbell Hotel, Kota Ambon, Rabu (26/1/2022).

Kewenangan kejaksaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kata dia, menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam proses penegakan hukum, diberi kewenangan mengendalikan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Ini akan memberi makna sangat penting dan sebagai landasan pijak secara institusi kejaksaan secara utuh dan menyeluruh.

“Saat ini telah dipertegas dalam UU Kejaksaan yang baru, bahwa jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, yang telah diberikan kewenangan oleh negara dan juga diberi kewenangan mengendalikan proses penuntuan itu dalam kaitan dengan restorative justice,” ujarnya.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo dalam paparannya menyampaikan pokok-pokok perubahan UU Kejaksaan RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004. Diantaranya pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas. Hal ini mengatur soal kepemilikan senjata api bagi jaksa.

“Ada juga aturan tentang kepemilikan senjata api bagi jaksa, itu lah nanti diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan jaksa agung,” sebutnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen Negara.

Ketiga, kewenangan terhadap barang cetakan dan multimedia disesuaikan dengan adanya putusan dari MK. Dimana dalam melakukan penyitaan terhadap barang cetakan harus melalui proses peradilan.

Keempat, fungsi Advocate General bagi jaksa. Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai Penuntut Umum tertinggi di negara Republik Indonesia, juga memiliki kewenangan Advocate General sebagaimana disebutkan salah satunya dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi. Selain itu Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan MK. Dalam poin ini, jaksa juga dapat memberikan pertimbangan kepada MA terkait proses penanganan perkara di tahap kasasi.

Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum serta peradilan militer, serta pokok perubahan lain yang termuat dalam Undang-undang kejaksaan yang baru.

“Pentingnya dilakukan sosialisasi karena UU ini baru saja disahkan tanggal 31 Desember 2021 lalu, sehingga poin-poin ini harus disosialisasikan untuk semua orang tahu. Karena ada beberapa kewenangan kejaksaan yang baru,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kajati Maluku Undang MugopalKejaksaan RIKota Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Next Post
Gubernur Maluku Letakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Mardika, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Gubernur Maluku Letakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Mardika, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

GAMKI Desak Polisi Proses Hukum Semua Pelaku Kekerasan Konflik Ori Kariuw

GAMKI Desak Polisi Proses Hukum Semua Pelaku Kekerasan Konflik Ori Kariuw

Recommended Stories

Yayasan Kemala Bhayangkari

Kapolda Maluku Harap Bhayangkari Selalu Mendukung Tugas Polri

05/23/2022

Korupsi Dana Desa Kota Lama di MBD Negara Rugi Rp404 Juta

05/26/2023
Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

03/26/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In