AMBONKITA.COM,- Menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Provinsi Maluku akan membagikan gaji ke-14 yang selama ini diidentikan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, Minggu (17/4/2022). Ia mengaku istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Di dalam SIPD tersebut, kata Sadali, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan. 12 bulan diantaranya adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, kemudian pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR.
“Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.
Baca juga:Â Kapal Listrik Buatan Indonesia Pertama Beroperasi di Maluku, Diresmikan Gubernur
Sadali mengaku, berkaitan dengan persoalan THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN. Ia mengatakan anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 khususnya kepada ASN, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk THR, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022. Sehingga menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.
“Jadi gaji 14 dibayar menjelang hari raya yang identiknya selama ini dengan THR. Jadi peruntukannnya ada, istilah saja yang berbeda,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post