AMBONKITA.COM- PLN siap berkolaborasi bersama berbagai pihak guna mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pengisian tenaga listrik untuk kendaraan berbasis baterai.
Hal tersebut disampaikan Direktur Mega Project PLN, M. Ikhsan Asaad, dalam Electric Vehicle Ecosystem Virtual Launch yang digelar oleh Medco Power secara daring pada Jumat (5/2).
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Wanhar, Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional, Hilmi Panigoro, dan Direktur GRAB Indonesia, Neneng Goenadi.
“PLN siap bekerja sama, berkolaborasi, untuk mempercepat hadirnya ekosistem baru ini. Forum seperti ini adalah upaya kita bersama untuk menuju ke sana.
PLN menyambut baik langkah yang diambil oleh Medco yang sangat serius untuk terlibat dalam membangun ekosistem EV ini,” tutur Ikhsan.
PLN menilai untuk membangun ekosistem kendaraan listrik tidak bisa dilakukan terpisah-pisah, sektoral, dan tidak terintegrasi.
Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai regulator, BUMN, dan badan usaha lain.
Dengan berbagai pihak, PLN siap untuk mengembangkan SPKLU dan SPBKLU, terutama membantu penyediaan listrik untuk SPKLU dan SPBKLU.
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…