AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Reno Pattiasina, Terdakwa kasus narkoba.
Reno terbukti bersalah menguasai sebanyak 22 paket narkotika jenis ganja. Ia juga ternyata seorang residivis kasus serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reno Pattiasina dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua, Orpa Marthina dalam amar putusannya pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/1/2024).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Pemilik 25 Paket Ganja Divonis Enam Tahun Penjara
Selain pidana penjara 8 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…