PN Ambon Penjarakan Residivis Narkoba Selama Delapan Tahun

16 January 2024, 14:19
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada  Reno Pattiasina, Terdakwa kasus narkoba.

Reno terbukti bersalah menguasai sebanyak 22 paket narkotika jenis ganja. Ia juga ternyata seorang residivis kasus serupa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reno Pattiasina dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua, Orpa Marthina dalam amar putusannya pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/1/2024).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjual narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Pemilik 25 Paket Ganja Divonis Enam Tahun Penjara

Selain pidana penjara 8 tahun, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, vonis putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *