Polda Maluku-ICRC Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku bekerjasama dengan Committee of the Red Cross (ICRC) atau Palang Merah Internasional (PMI) untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Kerjasama yang dilakukan diantaranya menggelar pelatihan-pelatihan seperti pertolongan pertama dan sosialisasi manajemen jenazah bagi personel Satuan Brimob Polda Maluku.

Pelatihan pertolongan pertama digelar di Rupatama Mapolda Maluku Rabu (19/10/2022). Kegiatan ini dibuka Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Maluku dan Jajaran, yang mana telah memberikan waktu untuk kami melakukan pelatihan pertolongan pertama,” kata John Carlo Pagaling, ketua tim ICRC dalam sambutannya.

BACA JUGA: Sempat Diamankan Dua Mobil Tangki Solar Dilepas, Ini Penjelasan Polda Maluku

Menurutnya, selama ini ICRC membangun kerjasama dengan unsur militer yaitu TNI-Polri, aktor-aktor berpengaruh serta kelompok-kelompok non Negara.

Dikatakan, pertolongan pertama adalah inti dari misi ICRC. Hal ini telah menjadi salah satu advomasi mendasar dari ICRC dan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah di daerah konflik di seluruh Dunia.

“Kami berharap peserta mendapatkan pengalaman yang baik dan menarik bersama kami minggu ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Lotharia Latif dalam sambutannya berharap agar pelatihan pertolongan pertama yang akan digelar selama 3 hari ini bisa berjalan dengan lancar.

Kapolda mengaku ICRC merupakan mitra kerja Polri dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat akibat dari konflik dan bencana alam.

“Pelatihan yang dilaksanakan ini mengacu kepada standar Internasional, oleh karena itu sangatlah penting mengingat latar belakang Provinsi Maluku merupakan daerah rawan bencana alam, sehingga perlu adanya pelatihan dan sosialisasi secara kontinyu kepada personel Polda Maluku dalam meningkatkan kemampuan tugas di lapangan,” harapnya.

Kepada seluruh personel yang mengikuti pelatihan, Kapolda berharap agar dapat mengikuti pelatihan dengan sebaik baiknya.

“Semoga kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh oleh personel agar bisa diimplementasikan dalam menangani bencana yang terjadi,” harapnya.

Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Direktur Samapta, Direktur Pam Obvit, Direktur Polairud, Dansat Brimob, dan Kabid Dokkes Polda Maluku, serta Karumkit Bhayangkara Ambon, dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Selain sejumlah pejabat utama Polda Maluku, hadir pula dari ICRC/PMI. Diantaranya John Carlo Pagaling, Namira Puspandari, Rosita Hari Nugroho (PMI/Fasilitatator) dan dr Tommy Prasetyo Ali (Pusdokkes).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024