Sempat Diamankan Dua Mobil Tangki Solar Dilepas, Ini Penjelasan Polda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Sempat diamankan, dua unit mobil tangki minyak berisi solar sebanyak 13,8 ton kembali dilepas tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (13/10/2022).

Dua mobil bermuatan BBM yang sempat diamankan masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan mobil berpelat polisi DE 9138 AA berisi 8,8 ton.

Kedua mobil itu sempat diamankan, namun setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan kronologis diamankannya kedua mobil tersebut sebagai berikut. Pada Kamis (13/10/2022), tim menemukan dua truk tangki tersebut di Tulehu dan Suli. Penyidik kemudian membawa kedua mobil itu ke Ditreskrimsus di bilangan Batu Meja, Kota Ambon.

Setelah sampai di kantor Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Bekang (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” kata Rum, Selasa (18/10/2022).

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM; Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 hurup a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.

“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif,” jelasnya.

BACA JUGA: Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Rum menjelaskan, temuan tersebut diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, selain diperkuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penyidik juga mengacu pada Perpres 191 tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5 Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2).

Page: 1 2

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024