Categories: Hukum Kriminal

Polda Maluku: Jangan Ada Lagi Premanisme dengan Dalih Apapun

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku berharap tidak ada lagi premanisme di Pasar Mardika dengan dalih apapun. Karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis bersalah dua terdakwa kasus pemerasan di Pasar Mardika Ambon, yakni IM, dan MH. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan Majelis Hakim tersebut dengan sendirinya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga terdakwa maupun sejumlah pedagang kepada Polda Maluku melalui media sosial (medsos).

“Bahwa Polri bekerja profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ohoirat di Ambon, Rabu (12/4/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, Ohoirat meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum.

“Hormati putusan hukum dan jangan ada lagi premanisme dengan dalih apapun,” pintanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada lainnya. Sehingga masyarakat dan para pedagang dapat berakfivitas dengan aman dan tentram.

“Biarkan masyarakat berusaha dan berdagang dengan tenang, jangan ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih untuk keamanan tanpa didukung aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pintanya.

BACA JUGA: Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Juru bicara Polda Maluku ini juga berharap agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan merupakan perkara yang terakhir.

“Namun bila muncul lagi maka Polda tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum kembali, bahkan menyarankan agar hukumannya diperberat supaya ada dampak jera,” tutup Ohoirat.

Untuk diketahui, kedua terdakwa divonis bersalah selama 1 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/4/2023).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan MH alias Eki. Ia tertangkap tangan sedang menagih uang dari para pedagang di Pasar Apung Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022).

Eki ditangkap saat sedang meminta uang dari para pedagang masing-masing Rp5000. Uang itu katanya sebagai biaya keamanan. Ia disuruh oleh IM. Ada terdapat kurang lebih 300 lapak pedagang yang mereka minta jasa keamanannya. (**)

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kejati Maluku Didemo, Masa Desak Usut Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar 15 Proyek di Dinas Pendidikan

AMBONKITA.COM,- Masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk…

09/07/2024

Kapolda Ajak Semua Elemen Masyarakat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengajak semua elemen masyarakat dan instansi terkait…

09/07/2024

Wakapolda: Tugas Polisi Melayani Masyarakat dengan Ikhlas

AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Samudi, menekankan kepada personel Polri agar dapat…

09/06/2024

Maluku Tengah dan Buru Jadi Lokasi Observasi Daerah Anti Korupsi

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Buru, untuk…

09/06/2024

Kapolda Maluku Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korem 151/Binaiya

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diangkat sebagai warga kehormatan Korem…

09/06/2024

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap…

09/05/2024