Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Maluku: Jangan Ada Lagi Premanisme dengan Dalih Apapun

Editor by Editor
04/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku berharap tidak ada lagi premanisme di Pasar Mardika dengan dalih apapun. Karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.

RELATED POSTS

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis bersalah dua terdakwa kasus pemerasan di Pasar Mardika Ambon, yakni IM, dan MH. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan Majelis Hakim tersebut dengan sendirinya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga terdakwa maupun sejumlah pedagang kepada Polda Maluku melalui media sosial (medsos).

“Bahwa Polri bekerja profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ohoirat di Ambon, Rabu (12/4/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, Ohoirat meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum.

“Hormati putusan hukum dan jangan ada lagi premanisme dengan dalih apapun,” pintanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada lainnya. Sehingga masyarakat dan para pedagang dapat berakfivitas dengan aman dan tentram.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Biarkan masyarakat berusaha dan berdagang dengan tenang, jangan ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih untuk keamanan tanpa didukung aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pintanya.

BACA JUGA: Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Juru bicara Polda Maluku ini juga berharap agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan merupakan perkara yang terakhir.

“Namun bila muncul lagi maka Polda tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum kembali, bahkan menyarankan agar hukumannya diperberat supaya ada dampak jera,” tutup Ohoirat.

Untuk diketahui, kedua terdakwa divonis bersalah selama 1 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/4/2023).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan MH alias Eki. Ia tertangkap tangan sedang menagih uang dari para pedagang di Pasar Apung Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022).

Eki ditangkap saat sedang meminta uang dari para pedagang masing-masing Rp5000. Uang itu katanya sebagai biaya keamanan. Ia disuruh oleh IM. Ada terdapat kurang lebih 300 lapak pedagang yang mereka minta jasa keamanannya. (**)

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKota AmbonPasar MardikaPolda MalukuPremanisme
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk
Headline

Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk

06/12/2025
Next Post
Polresta Ambon Berbagi Berkah Ramadan dengan Masyarakat

Polresta Ambon Berbagi Berkah Ramadan dengan Masyarakat

KPK Soroti Defisit APBD KKT Rp300 Miliar

KPK Soroti Defisit APBD KKT Rp300 Miliar

Recommended Stories

Panglima TNI Tiba di Ambon Besok Pantau Vaksinasi Covid-19 Massal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Disambut Gubernur

12/08/2021
Ketua dan Sekretaris YAB Dihukum Ringan Tiga Tahun Penjara

Ketua dan Sekretaris YAB Dihukum Ringan Tiga Tahun Penjara

11/23/2021
Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP

Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP

05/27/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In