Categories: Hukum Kriminal

Polda Maluku Masih Periksa Saksi Tambahan, Tukuboya Optimis Bupati Buru Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih akan memeriksa saksi tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Bupati Buru, Ramli Umasugi.

Pemeriksaan saksi tambahan diputuskan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/5/2022).

“Belum (Ramli belum ditetapkan tersangka), masih ada beberapa saksi yang nanti dimintai keterangan. Nanti sehari dua (dua hari) baru kita sampaikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan.

Rum mengaku perkara yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru ini ditangani secara profesional.

“Kasus itu tetap kita tangani secara profesional. Dan mungkin dalam sehari dua ke depan baru kami akan berikan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kasus Bupati Buru, Dirreskrimum: Bahan Gelar Sedang Kita Siapkan

Terpisah, Rustam Tukuboya yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku optimis bahwa Bupati Buru dua periode itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Rasa optimisme dari politisi partai Gerindra ini muncul setelah dirinya melihat fakta hukum dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Ia mengaku, dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, maupun bukti petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, kuat dugaan Bupati telah mencemari nama baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHPidana.

“Beta sangat optimis kalau yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. Beta yakin karena Polda Maluku bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara itu sempat dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Karena penanganannya tidak berjalan, korban kemudian menyurati Kapolda Maluku. Alhasil, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Maluku, yang hingga kini sudah ditingkat penyidikan.

Pencemaran nama baik itu dilaporkan karena Ramli Umasugi diduga telah mengeluarkan kata “makian” terhadap korban di ruang publik yaitu Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (28/12/2020).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024