Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Polda Maluku Serahkan Tersangka Kompol Cam Latarisa Cs ke Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri yakni Kompol Cam Latarisa. Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kemarin (Jumat, 10/6/2022) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang , berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

“Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

Rum menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.

“Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana.
Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.

“Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.

Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024