Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Polda Maluku Serahkan Tersangka Kompol Cam Latarisa Cs ke Jaksa

Editor by Editor
June 11, 2022
in Ambonku, Hukum Kriminal
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri yakni Kompol Cam Latarisa. Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.

Baca Juga

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kemarin (Jumat, 10/6/2022) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang , berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

“Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

Rum menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.

“Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana.
Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.

“Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.

Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuPolda Maluku
Editor

Editor

BeritaTerkait

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi
Ambonku

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 230 liter minuman keras jenis sopi, yang hendak diselundupkan ke Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil...

Read more
Rekor MURI Jus Pala
Ambonku

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Pоldа Mаluku аkаn mеmесаhkаn Rekor Museum Rеkоr Indоnеѕіа (MURI) Minum Jus Pala Tеrbаnуаk dі Indоnеѕіа ѕесаrа serentak dі Prоvіnѕі...

Read more
Tahap 2 Ilegal Oil
Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon. Kelima...

Read more
JCH Maluku Berangkat ke Makassar
Ambonku

JCH Maluku Terbang ke Makassar, Ini Jadwal Penerbangan dan Hotel Menginap di Arab Saudi

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku yang tergabung dalam kloter 9 dan 10, akhirnya terbang menuju Embarkasi...

Read more
JCH Maluku
Ambonku

Jamaah Calon Haji Maluku Termuda Berusia 21 Tahun Asal Buru

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 496 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal provinsi Maluku, telah dilepas Gubernur Maluku, Murad Ismail. Pelepasan berlangsung di...

Read more
Next Post
Tahap 2 Perkara Korupsi, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru Ditahan

Tahap 2 Perkara Korupsi, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru Ditahan

Sudah Ditangguhkan Penahanan Karena Sakit, Tersangka Yohanis Kelbulan Malah Mencuri Lagi di Tanimbar

Sudah Ditangguhkan Penahanan Karena Sakit, Tersangka Yohanis Kelbulan Malah Mencuri Lagi di Tanimbar

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM