AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus terduga pelaku pencabulan anak.
Kali ini yang ditangkap adalah RK alias B, 35 tahun. Ia diduga telah mencabuli anak 4 tahun berinisial C di salah satu desa di kecamatan Sirimau, Kota Ambon Selasa (13/9/2022) lalu.
Lelaki bejat ini ditangkap polisi Minggu (25/9/2022). Ini setelah aparat Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
“Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Â Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun
Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya. Korban akhirnya dibawa ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.
“Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post