Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Ambon

Editor by Editor
10/19/2022
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus terduga pelaku pencabulan anak.

RELATED POSTS

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Kali ini yang ditangkap adalah RK alias B, 35 tahun. Ia diduga telah mencabuli anak 4 tahun berinisial C di salah satu desa di kecamatan Sirimau, Kota Ambon Selasa (13/9/2022) lalu.

Lelaki bejat ini ditangkap polisi Minggu (25/9/2022). Ini setelah aparat Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

“Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya. Korban akhirnya dibawa ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AsusilaKekerasan SeksualPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Next Post
Kontingen Pesparani Nasional Maluku Dilepas Gubernur Menuju Kota Kupang

Kontingen Pesparani Nasional Maluku Dilepas Gubernur Menuju Kota Kupang

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

10 Hari Buron, Pencuri Rokok di Toko CV Abadi Mandiri Ambon Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja di Ambon

Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja di Ambon

12/24/2021
Tiga Hari Menteri Prabowo di  Ambon, Ini Rangkaian Agendanya

Tiga Hari Menteri Prabowo di Ambon, Ini Rangkaian Agendanya

08/29/2020
Pemerkosa Ibu Muda di Banda Diringkus, Sempat Dianiaya Massa

Pemerkosa Ibu Muda di Banda Diringkus, Sempat Dianiaya Massa

03/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In