Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres SBB Pastikan Kematian Teteka Karena Terbunuh, 5 Pelaku Ditangkap

Editor by Editor
03/08/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kematian Teteka Picu Bentrok antara Sekelompok Warga Nuruwe dan Kamal

AMBONKITA.COM,- Polres SBB memastikan kematian Frenchy Patrouw alias Teteka, warga desa Nuruwe, karena terbunuh. Ia diduga dianiaya hingga tewas. Sebelumnya, pemuda 25 tahun ini diduga meninggal dunia karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Kematian Teteka sempat memicu konflik antara sekelompok warga desa Nuruwe dengan desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, Senin (3/3/2025). Konflik berdampak pemalangan jalan hingga menyebabkan ruas jalan kedua kampung bertetangga ini tak bisa dilalui kendaraan bernotor.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengaku pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi. Ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa 15 orang saksi.

Keterangan para saksi diperkuat dengan hasil autopsi terhadap jenasah korban di RSUD Piru. Hasil autopsi RSUD menyebutkan korban tewas akibat adanya kekerasan, bukan karena kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Korban diduga dianiaya oleh 5 orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Motif pembunuhan korban karena balas dendam.

Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Teteka tampak mendekam di rumah tahanan Polres SBB. (Foto: ISTIMEWA)

“Lima orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru,” tegas Kapolres.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif.

“Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan Teteka
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Next Post
Longsor di Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Ditemukan Tewas

Longsor di Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Ditemukan Tewas

Wakapolda Apresiasi Pelaksanaan Safari Ramadan di Leihitu

Wakapolda Apresiasi Pelaksanaan Safari Ramadan di Leihitu

Recommended Stories

Ketua Bawaslu SBB Diberhentikan

Ini Dua Anggota Bawaslu Maluku Periode 2023-2028 Terpilih

07/25/2023
Enam Warga Ditangkap Polisi, Main Judi Joker di Pasar Arumbai Mardika

Enam Warga Ditangkap Polisi, Main Judi Joker di Pasar Arumbai Mardika

11/07/2021
Budaya Bapake harus Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah di Maluku

Budaya Bapake harus Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah di Maluku

12/15/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In