Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Ambon Tangkap Tersangka Prostitusi Online Lewat Michat, Lokasinya di Penginapan

Editor by Editor
09/08/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Ambon Tangkap Tersangka Prostitusi Online Lewat Michat, Lokasinya di Penginapan

ILUSTRASI. FOTO : LIPUTAN6.COM

AMBONKITA.COM-UNIT Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon kembali menangkap seorang pria tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat. Tersangka adalah seorang pria berinisal D.A, 23 tahun yang bekerja sebagai buruh. Sementara korban bernisial R.H, 17 tahun.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

BACA JUGA : Polresta Ambon Ungkap Prostitusi Anak Online, Pakai Aplikasi Michat

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (8/9/2020) mengatakan, DA, ditangkap di wilayah hukum Polresta Ambon pada Senin (31/8/2020) atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

“Senin tanggal 31 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka D.A terkait tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak oleh Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. D.A langsung dibawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan,” kata Mido.

Mido mengungkapkan penangkapan terhadap DA atas laboran dari keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon pada Senin 31 Agustus 2020. Tak butuh waktu lama, Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung menangkap DA, di hari pelaporan keluarga korban.

Mido menjelaskan modus operandi yakni, tersangka mencarikan pelanggan pria untuk korban melalui aplikasi Michat. Dengan tarif sekali melayani berkisar dari Rp.400.000 hingga Rp.600.000. Lokasi hubungan badan di Penginapan Tiara Kota Ambon sekitar Juli 2020.

“Dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka meminta uang sekitar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000. Lokasi kejadi di Penginapan Tiara Kota Ambon sekitar Juli 2020,” kata Mido.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kasus ini diketahui dan keluarga korban melaporkan ke Polresta Ambon. Mido mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka.

DA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Tiga orang saksi juga sudah kita periksa, barang bukti yang kita amankan satu buah HP. Tersangka kita ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkap Mido. (MDI)

 

Tags: AKP Mido Manikdi PenginapanLewat MichatLokasinyaPolresta AmbonTangkap lagiTersangka Prostitusi Online
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Nelayan Banda Yang Tenggelam Bersama Longboat Ditemukan Selamat

Nelayan Banda Yang Tenggelam Bersama Longboat Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Kapolda Maluku Ajak Masyarakat Tolak Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Bentrok di Malra, Kapolda: Tindak Tegas Semua Pelaku

03/19/2025
Pilpres 2024, Ribuan Emak-Emak dari 541 Majelis Taklim Bandung-Cimahi Suarakan Dukungan untuk Prabowo

Pilpres 2024, Ribuan Emak-Emak dari 541 Majelis Taklim Bandung-Cimahi Suarakan Dukungan untuk Prabowo

09/15/2023
Guru Penggerak Lahirkan Guru Pembelajar yang Berpusat kepada Murid

Guru Penggerak Lahirkan Guru Pembelajar yang Berpusat kepada Murid

07/17/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In