Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polresta Ambon Ungkap Kasus Curanmor, 16 Sepeda Motor Diamankan

Editor by Editor
08/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Ambon Ungkap Kasus Curanmor, 16 Sepeda Motor Diamankan

Polresta Ambon rilis pengungkapan kasus curanmor, Senin (12/8/2024). Dari Kanan: Kasat Reskrim AKP. La Beli, Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, dan Kasi Humas IPDA Janete S. Luhukay. (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease beserta Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Sebanyak 16 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pencurian. Mereka adalah Martinus Letwar (ML), 31 Tahun dan  Sugio Hehanussa (SH), 23 Tahun.

“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah berhasil kami ungkap dalam kurun waktu satu minggu kemarin,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Kombes Driyano mengaku, pengungkapkan kasus curanmor berawal saat pihaknya menerima laporan polisi dari sejumlah korban.

Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap SH di Dusun Wailela Pantai, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat (2/8/2024) pukul 23.00 WIT.

SH diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hitam DE 5276 NZ, nomor rangka MH3SE881HDNJA00449 dan nomor mesin E3R2E3208690.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ saja, polisi juga berhasil meringkus ML di wilayah Kecamatan Sirimau pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.30 WIT. Warga Air Mata Cina ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama tahun 2009. Kala itu pelaku masih berusia 15 Tahun dan divonis selama 3 bulan penjara.

Kali ini, ML kembali diamankan bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 4009 YS, nomor rangka HM1JFZ11HK783839 dan nomor mesin JFZ1E1796474.

“Dari hasil pengembangan dari penangkapan dua Tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 16 kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.

Belasan kendaraan tersebut diamankan di sejumlah wilayah di Maluku. Di antaranya di kota Ambon dan wilayah Seram. “Kami juga masih mengembangkan tersangka lain yang dicurigai masih berkeliaran,” katanya.

Kedua Tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sejauh ini kami juga bekerjasama dengan seluruh Saker kepolisian di wilayah Maluku terutama Polres-Polres di wilayah Seram dan Buru. Kami masih mengadakan pencarian barang bukti lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli mengaku pengungkapan kasus curanmor dilakukan setelah pihaknya berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau.

“Pengungkapan di Polseo Teluk Ambon ada 6 unit dan Polsek Sirimau ada 10 unit sepeda motor,” jelasnya.

La Beli mengaku dari 16 sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan, 5 unit diantaranya telah teridentifikasi pemiliknya. “Masih ada 11 yang sampai saat ini kami masih mencari pemiliknya,” ungkap dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur ini mengaku kedua tersangka tidak memiliki hubungan dalam menjalankan aksinya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka saat beraksi yaitu dengan cara menyambung kabel kontak sepeda motor yang setirnya tidak dikunci. Selanjutnya tersangka mencari pembeli untuk dijual.

“5 unit kami temukan di Seram Bagian Barat, kemudian ada 9 unit kami temukan di Seram Bagian Timur. Hasil curian dijual dengan harga sebesar Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Ambon Kombes Driyano Ibrahim menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor di tempat parkiran.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKapplresta Kombes Driyano Andri IbrahimKasat Reskrim AKP La BeliKasus CuranmorPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
Next Post
Rovik Afifudin kembali Pimpin FPTI Maluku

Rovik Afifudin kembali Pimpin FPTI Maluku

DPRD Minta Manajemen Bank Maluku Dievaluasi

DPRD Minta Manajemen Bank Maluku Dievaluasi

Recommended Stories

Sidang Praperadilan Polda Maluku: Enam Saksi Ungkap Dugaan Kebohongan Pemohon

Sidang Praperadilan Polda Maluku: Enam Saksi Ungkap Dugaan Kebohongan Pemohon

10/27/2021
Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Tiga Polwan Diangkat Kapolda Maluku sebagai Wakapolres dan Kapolsek

06/04/2022
Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Mantan Kadis LHP Ambon Dihukum Penjara 5 Tahun, Dua Rekannya Berbeda

02/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In