AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease beserta Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Sebanyak 16 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pencurian. Mereka adalah Martinus Letwar (ML), 31 Tahun dan Sugio Hehanussa (SH), 23 Tahun.
“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah berhasil kami ungkap dalam kurun waktu satu minggu kemarin,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Kombes Driyano mengaku, pengungkapkan kasus curanmor berawal saat pihaknya menerima laporan polisi dari sejumlah korban.
Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap SH di Dusun Wailela Pantai, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat (2/8/2024) pukul 23.00 WIT.
SH diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hitam DE 5276 NZ, nomor rangka MH3SE881HDNJA00449 dan nomor mesin E3R2E3208690.
Tak sampai di situ saja, polisi juga berhasil meringkus ML di wilayah Kecamatan Sirimau pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.30 WIT. Warga Air Mata Cina ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama tahun 2009. Kala itu pelaku masih berusia 15 Tahun dan divonis selama 3 bulan penjara.
Kali ini, ML kembali diamankan bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 4009 YS, nomor rangka HM1JFZ11HK783839 dan nomor mesin JFZ1E1796474.
“Dari hasil pengembangan dari penangkapan dua Tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 16 kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.
Belasan kendaraan tersebut diamankan di sejumlah wilayah di Maluku. Di antaranya di kota Ambon dan wilayah Seram. “Kami juga masih mengembangkan tersangka lain yang dicurigai masih berkeliaran,” katanya.
Kedua Tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sejauh ini kami juga bekerjasama dengan seluruh Saker kepolisian di wilayah Maluku terutama Polres-Polres di wilayah Seram dan Buru. Kami masih mengadakan pencarian barang bukti lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli mengaku pengungkapan kasus curanmor dilakukan setelah pihaknya berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau.
“Pengungkapan di Polseo Teluk Ambon ada 6 unit dan Polsek Sirimau ada 10 unit sepeda motor,” jelasnya.
La Beli mengaku dari 16 sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan, 5 unit diantaranya telah teridentifikasi pemiliknya. “Masih ada 11 yang sampai saat ini kami masih mencari pemiliknya,” ungkap dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur ini mengaku kedua tersangka tidak memiliki hubungan dalam menjalankan aksinya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka saat beraksi yaitu dengan cara menyambung kabel kontak sepeda motor yang setirnya tidak dikunci. Selanjutnya tersangka mencari pembeli untuk dijual.
“5 unit kami temukan di Seram Bagian Barat, kemudian ada 9 unit kami temukan di Seram Bagian Timur. Hasil curian dijual dengan harga sebesar Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Ambon Kombes Driyano Ibrahim menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor di tempat parkiran.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post