AMBONKITA.COM,- Penyidik subdit 4 tindak pidana tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mengungkap modus baru bisnis ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU di Kota Ambon. 4 orang diamankan.
Pengungkapan praktek ilegal jual beli BBM bersubsidi itu dilakukan di SPBU jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Kamis (23/11/2023). Sebanyak 4 terduga pelaku terjaring operasi tangkap tangan. 1 diantaranya operator SPBU.
Kasubdit 4 Tipditer Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, mengaku, penyalahgunaan JBP atau Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan yaitu Pertalite, melibatkan sejumlah mobil mewah. Tangki pengisian BBM dimodifikasi. Mereka mengisi BBM berulang kali di hari yang sama. Caranya dengan memakai barkode dan pelat nomor polisi yang berbeda.
“Orang-orang tersebut melakukan tab-tab (pengisian ilegal) BBM Pertalite. Memang tidak diperbolehkan karena mereka berulang-ulang mengisi di mobil berisi jerigen atau pun juga tangki yang dimodifikasi,” kata Kompol Andi melalui rilisnya yang diterima Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA: Ketua DPRD dan Kadis PMDPA Malra Diperiksa Polisi soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Pelat nomor polisi yang digunakan sejumlah mobil itu mencapai belasan lembar untuk setiap kendaraan.
“Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarkat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang,” kata dia.
Ia mengaku praktek ilegal tersebut sudah berlangsung lama. Hal inilah yang menjadi keluhan warga, karena mereka kerap mengantri di SPBU tersebut.
4 terduga pelaku yang sudah diamankan yaitu tiga orang sopir dan seorang operator nosel SPBU. Mereka yakni Fahrul Ode (mobil Agya), Muhammad Rizal (mobil Suzuki APV) dan Mulyadi (mobil Sigra). Sementara Ahmad Rifai Yasin adalah operator nosel pada SPBU tersebut. Mereka diamankan di Rutan Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Gajah Ambon. untuk penyelidikan lanjutan.
Selain menahan 4 terduga pelaku, penyidik juga mengamankan 4 unit mobil. 3 diantaranya mobil mewah itu dan 1 mobil pick up bersama belasan jerigen berisi penuh BBM pertalite.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi mengaku pihaknya menemukan adanya dugaan kerjasama antara SPBU dan para sopir tersebut. Kerjasama dilakukan untuk memuluskan aksi tersebut menggunakan uang pelicin. Sopir memberikan uang pelicin sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu untuk sekali pengisian.
Dari uang pelicin itu, sopir-sopir mobil tersebut leluasa dan memprioritaskan mereka untuk mengisi BBM, meski menggunakan nomor plat ganda yang sebagian besar berasal dari luar Maluku.
“Ada upah yang diterima, sehingga operator tidak mempermasalahkan mengenai barkode yang berasal dari luar daerah, karena memang kita lihat banyak di daerah Jawa,” jelasnya.
Terkait adanya kerjasama tersebut, penyidik bakal meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya pemilik SPBU, pengawas, security hingga managernya.
“Tentunya kini kita masih dalami baik dari pengawasnya securitynya, kemudian manejernya, apakah berkaitan di sini atau keterlibatan masih kita dalami dulu,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…