AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Reskrim Polsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menggiring KS, pria paruh baya yang merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Pria berusia 52 tahun itu digiring kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, Kota Ambon, Maluku, Senin (31/7/2023).
Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilangsungkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Untuk kasus persetubuhan dengan tersangka KS, sudah tahap dua tadi,” kata Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus kepada wartawan.
BACA JUGA:Â Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa
Untuk diketahui, tersangka KS diduga telah menyetubuhi ED, ponakannya sendiri berulang kali. Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung semenjak tahun 2022.
Perbuatan bejat itu baru terungkap dan langsung dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2023. Peristiwa itu terkuak ke permukaan setelah gadis 17 tahun ini menceritakan kepada keluarganya.
Korban sendiri diminta untuk tinggal bersama tersangka, pamannya. Alasannya agar korban diminta untuk melihat neneknya. Setelah tinggal, KS lalu memanggil korban untuk memijatnya di kamar. Dari situlah, korban lalu disetubuhi secara paksa. Kasus kekerasan seksual itu terus berlanjut hingga terakhir kali pada 17 Mei 2023.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post