Proyek Rumsus di SBB dan Malteng Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Proyek pembangunan rumah khusus (rumsus) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.804.700.047. Dua tersangka telah dijerat dalam kasus ini, dan ditahan di Rutan kelas IIA Ambon.

Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumsus tahun 2016. Proyek ini dikerjakan BP2P atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku di kabupaten SBB dan Malteng.

Dua tersangka yang telah ditahan pada Senin (26/8/2024) malam, yaitu berinisial AP, selaku ASN pada BP2P (dulunya bernama Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, dan DS, sebagai Kontraktor PT. Polawes Raya.

Sebelum ditetapkan tersangka, AP dan DS terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 WIT. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA: Usut Kasus Pembangunan Rumsus Kejati Maluku Periksa Sejumlah Raja di SBB

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, mengatakan, proyek rumsus dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000. Anggaran ini untuk membangun rumsus di 4 desa di SBB dan 2 desa di Malteng.

Ia mengungkapkan, 6 desa di dua kabupaten ini dibangun rumsus 2 kopel (4 rumah type 45). Totalnya ada 12 kopel atau sejumlah 24 rumah type 45.

Pembangunan rumah khusus Maluku IV ini bertujuan untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa – desa yang sering terlibat konflik di SBB dan Malteng.

“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen),” kata Triyono kepada wartawan.

Kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku. “Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024